SyaratPenerima Tunjangan Fungsional Guru Swasta / Honorer Non PNS Tahun 2015 Adapaun persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan tunjangan fungsional guru pada tahun 2015 ini adalah sesuai dengan penjelasan berikut ini:. Guru bukan pegawai negeri sipil atau Non PNS pada satuan pendidikanyang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan
Pasaman Inmas—Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman membuka peluang bagi yang berminat menjadi Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS di wilayah Pasaman. Kepala Kankemenag Kabupaten Pasaman, Dedi Wandra didampingi Kasi Bimas Islam Hasyyunil, Senin (4/11) menyampaikan kran pendaftaran telah dibuka mulai tanggal 1 hingga 29 November 2019 di
MekanismeInpassing dan Penyetaraan Guru Non PNS 2020 Yang Terbaru. Terlepas dari hal itu, guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada semua jenjang pendidikan baik itu pendidikan anak usia dini maupun formal, pendidikan dasar, dan
SubsidiTunjangan Fungsional diberikan kepada Guru Non PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar. membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
NIPBaru Nama Agama Jenis Kelamin Jenis Jabatan Jabatan Nama Golongan Ruang Eselon; 14761: 197206272007012003: TUMINI NASUTION, S.Pd: Islam: Wanita: FUNGSIONAL_TERTENTU
BSUmerupakan bantuan subsidi upah bagi guru-guru non-PNS tersebut, yang terdampak pandemi covid-19, bantuan ini sebesar Rp.1.800.000 diberikan satu kali. yang berhak mendapatkan tunjangan fungsional serta tunjangan profesi. Dengan beban yang relatif sama tersebut gaji yang mereka terima tidaklah sebanding, dan mereka tetap rela mengabdi
9 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pemberian Kuasa Kepada Direktur Jenderal yang Menangani Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non-formal, dan Informal, Direktorat JenderalPendidikan Dasar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru
Sebelumada kenaikan, tunjangan PNS fungsional widyaiswara diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2007. KABAR Gembira, Bantuan Insentif Kemendikbudristek untuk Pendidik dan Guru Non PNS Kembali Disalurkan, Berikut Daftar Guru Penerima. Kemendikbudristek melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali menyalurkan
Berdasarkanprosedur dan tahapan inpassing kemenag terbaru, guru yang dapat mengikuti verval adalah: 1. GBPNS atau Guru Bukan PNS. 2. Sudah memiliki SK Inpassing. 3. Memiliki akun Simpatika. Jadi, sesuai Prosedur inpassing kemenag di simpatika, guru yang tidak memiliki SK Inpassing dipatikan tidak bisa melakukan proses verval. Hal ini di karena
Informasimengenai tunjangan akan kembali bagikan kali ini mengenai Daftar Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017 Seperti yang kita ketahui, pada tahun 2017 sekarang ini, tunjangan insentif guru Non PNS merupakan pengganti tunjangan fungsional yang sudah habis/berakhir.
ImOp. - Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional RUU Sisdiknas yang menuai kontroversi, dianggap menghapus Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Banyak pihak menilai, hilangnya Tunjangan Profesi Guru di dalam RUU Sisdiknas akan menyengsarakan guru atau dosen yang bukan berstatus bukan Aparatur Sipil Negara atau non ASN di wilayah 3T termasuk guru atau dosen di instansi pendidikan yang kabar ini, ditepis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Kemendikbud ristek, yang menyebut Tunjangan Profesi Guru tetap ada dalam RUU Sisdiknas. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Dirjen GTK, Iwan Syahril mengatakan pihak Kemendikbudristek terus berusaha mensejahterakan para pendidik di Indonesia. Baik guru ataupun dosen. Kesejahteraan ini, berupa Tunjangan Profesi Guru yang tetap akan diterima pendidik. “RUU Sisdiknas ini tetap menjadi upaya Kemendikbudristek agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Dirjen GTK, Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual, Senin 29/8/2022. Baca juga Tunjangan Profesi Guru Dihapus, PGRI Minta 10 Ayat Ini Dikembalikan Ia mengatakan guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN aparatur sipil negara maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun. Namun dengan catatan, guru ASN maupun non ASN bisa mendapat tunjangan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, aturan tersebut masuk ke dalam Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional RUU Sisdiknas, dan RUU ini menurut Kemendikbudristek tetap mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru. "RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segeramendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” imbuh Iwan Syahril. Apa itu Tunjangan Profesi Guru? Ramai soal Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas, sebetulnya apa itu Tunjangan Profesi Guru TPG? Dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Sesuai Pasal 1 ayat 4, Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Baca juga RUU Sisdiknas Hapus TPG, Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru? Lalu, apa saja syarat bagi guru atau dosen mendapatkan Tunjangan Profesi Guru? Ada perbedaan syarat dan besar nominal Tunjangan Profesi Guru antara ASN dan non ASN. Berikut rinciannya Syarat menerima Tunjangan Profesi Guru atau dosen ASN 1. Punya sertifikat pendidik 2. Berstatus sebagai guru/dosen ASN di daerah di bawah Kementerian 3. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam data Dapodik 4. Mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian 5. Mengajar dan/atau membimbing siswa di satuan pendidikan sesuai peruntukan sertifikat pendidik, dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar 6. Memenuhi beban kerja, sebagaimana peraturan undang-undang 7. Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik" 8. Mengajar di kelas, sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang disyaratkan menurut bentuk satuan pendidikan 9. Bukan pegawai tetap instansi lainnya. Persyaratan di atas dikecualikan untuk guru ASN di daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah. Selain itu, syarat memenuhi beban kerja juga dikecualikan untuk tiga golongan guru/dosen ASN. Pengecualian ini adalah untuk mereka yang mengikuti pengembangan profesi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dalam waktu 600 jam atau selama 3 bulan sekaligus memperoleh persetujuan/izin dari pejabat pembina kepegawaian. Pengecualian tunjangan profesi juga berlaku untuk guru ASN di daerah yang ikut pertukaran guru, kemitraan dan/atau magang yang disetujui pejabat pembina kepegawaian. Juga, untuk para guru ASN yang bertugas di daerah khusus. Syarat menerima Tunjangan Guru Profesi guru atau dosen non ASN Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, bisa mendapat tunjangan asal telah memperoleh jabatan fungsional guru. Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Lalu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi TPG dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil Non PNS, berikut rincian lengkap syarat menerima TPG 1. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. 2. Memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. 3. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan. 4. Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan. 5. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan Dapodik; 6. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki; 7. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik; 8. Memiliki Nomor Registrasi Guru NRG yang diterbitkan oleh Kementerian; 9. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang Mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB dengan pola Pendidikan dan Pelatihan Diklat dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 enam ratus jam atau selama 3 tiga bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan. Mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau Bertugas di Daerah Khusus; 10. Memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik” untuk setiap unsur penilaian. 11. A terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain. Besar Tunjangan Profesi Guru ASN dan Non ASN Guru atau dosen ASN Aturan menerima TPG bagi guru dan dosen non ASN diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru atau dosen ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Berdasarkan peraturan ini, guru atau dosen non ASN di daerah bisa mendapat Tunjangan Profesi Guru setiap bulannya. Tunjangan ini diberikan per tiga bulan dalam satu tahun anggaran. Besar tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok, sebagaimana tertera dalam undang-undang. Baca juga Wakil Ketua KPK 86 Persen Koruptor Disumbang dari Perguruan Tinggi Kemudian, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, memuat besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Berikut rinciannya Golongan I lulusan SD dan SMP Golongan Ia Rp - Rp Golongan Ib Rp - Rp Golongan Ic Rp - Rp Golongan Id Rp - Rp Golongan II lulusan SMA dan D3 Golongan IIa Rp - Rp Golongan IIb Rp - Rp Golongan IIc Rp - Rp Golongan IId Rp - Rp Golongan III lulusan S1 hingga S3 Golongan IIIa Rp - Rp Golongan IIIb Rp - Rp Golongan IIIc Rp - Rp Golongan IIId Rp - Rp Golongan IV Golongan IVa Rp - Rp Golongan IVb Rp - Rp Golongan IVc Rp - Rp Golongan IVd Rp - Rp Golongan IVe Rp - Rp Guru atau dosen non ASN Lalu bagi guru atau dosen non ASN, besaran TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik. Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum memiliki jabatan fungsional guru, bisa mendapatkan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
- Rancangan Undang-Undang sistem Pendidikan Nasional RUU Sisdiknas yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi menuai kontroversi. RUU yang menggabungkan 3 undang-undang, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menghapus soal Tunjangan Profesi Guru TPG.Hal ini dikritik keras oleh PGRI karena masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota. Tunjangan Profesi Guru TPG ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah sejak UU tersebut disahkan dan menjamin kehidupan sejahtera terutama para guru yang tergolong Aparatur Sipil Negara ASN. Bahkan, RUU ini termasuk dalam pogram Legislasi Nasional tahun 2022. Baca juga RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas, Masyarakat Bisa Beri Masukan Dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor diberikan kepada setiap guru yang memiliki sertifikasi kompetensi profesi Besaran TPG PNS dan Non-PNS TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS ataupun non-PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan. TPG Guru atau dosen non-PNS Lalu bagi guru atau dosen non-PNS, besaran TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS. Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru. Baca juga Link RUU Sisdiknas, Begini Cara Beri Masukan Naskah RUU Tak semua guru bisa mendapatkan TPG karena yang menerima TPG adalah yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. TPG guru atau dosen PNS Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya. Hal ini tertera dalam pasal 4.
Halo Bapak/Ibu, bagaimana kabarnya? Semoga selalu sehat dan tetap semangat mengajarnya. Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak di Asia Tenggara. Namun, bagaimana kualitas pendidikan di Indonesia jika dibandingkan negara ASEAN lain? Dilansir dari situs berita Indonesia menempati urutan kelima atau tepat di bawah Thailand. Bertengger di posisi 5 tentu bukan posisi yang memuaskan. Untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia dibutuhkan kerja sama baik antara pemerintah, tenaga pendidikan, peserta didik, orang tua, dan lingkungan. Jika ditinjau dari tenaga pendidik, bagaimana kualitas tenaga pendidik di Indonesia? Kualitas tenaga pendidik mencerminkan kesejahteraannya. Sebagai upaya menyejahterakan guru, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan program sertifikasi. Guru yang lolos sertifikasi, nantinya akan mendapatkan sertifikat pendidik dan tunjangan profesi guru tpg. Di artikel ini, Quipper Blog akan membahas lebih lengkap. Check this out! Pengertian TPG Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Nah, sertifikat pendidik itu nantinya akan diperoleh melalui program sertifikasi. Jadi, cara untuk mendapatkan tunjangan guru adalah dengan mengikuti program sertifikasi melalui PPG. Jenis-Jenis Tunjangan Sebagai pemegang seluruh kebijakan negara, pemerintah selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk warga negaranya, tak terkecuali guru. Untuk meningkatkan kesejahteraan guru, terdapat beberapa jenis tunjangan yang disiapkan pemerintah. Inilah jenis-jenis tunjangan yang bisa diterima, baik oleh guru PNS maupun non PNS. 1. Tunjangan guru PNS Guru PNS adalah guru yang diangkat menjadi aparatur sipil negara. Sistem gaji dan tunjangan guru PNS dibayarkan langsung oleh pemerintah. Di luar gaji pokoknya, PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan. Adapun tunjangan guru PNS adalah sebagai berikut. a. Tunjangan kinerja Tunjangan kinerja tukin adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan maupun instansi. b. Tunjangan suami/istri Suami/istri PNS berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Jika suami/istri sama-sama PNS, tunjangan akan diberikan pada pihak dengan gaji pokok tertinggi. c. Tunjangan anak Selain suami/istri, anak juga berhak mendapatkan tunjangan dari orang tuanya yang berprofesi sebagai PNS. Jumlah anak yang akan diberikan tunjangan hanya 2 orang saja. Jadi, jika seseorang memiliki 3 anak, maka hanya 2 anak saja yang akan mendapatkan tunjangan. Besarnya tunjangan untuk anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok. d. Tunjangan makan Tunjangan makan adalah tunjangan yang diberikan pada PNS yang dialokasikan untuk biaya makan. Besarnya tunjangan makan untuk PNS guru adalah e. Tunjangan profesi Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan bagi guru-guru yang sudah sertifikasi. Besarnya tunjangan bagi guru PNS adalah sama dengan satu kali gaji pokoknya. Perbedaan tunjangan guru PNS sertifikasi dan non sertifikasi terletak pada tunjangan profesi. Guru PNS non sertifikasi tidak akan mendapatkan tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik. 2. Tunjangan guru non PNS Tunjangan yang diberikan pada guru non PNS memang tidak sebanyak PNS. Namun, pemerintah masih mengalokasikan dana untuk guru-guru non PNS yang sudah sertifikasi. Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besarnya tunjangan profesi guru non PNS adalah Jika guru non PNS tersebut sudah mendapatkan jabatan fungsional guru, maka besaran tunjangan juga berubah. Syarat Tunjangan Profesi Guru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 15 ayat 1, syarat untuk mendapatkan TPG adalah sebagai berikut. Memiliki sertifikat pendidik minimal satu dan sertifikat tersebut sudah memiliki NRG yang diberi oleh departemen. Memenuhi beban kerja sebagai guru. Mengampu sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas di unit satuan pendidikan yang sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. Terdata sebagai guru tetap. Berusia maksimal 60 tahun. Hanya menjadi guru tetap di satu unit satuan pendidikan. Tunjangan Profesi Guru, Kapan Cair? Setelah seorang guru selesai menjalani PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik beserta NRGnya, mungkin bertanya-tanya kapan cairnya? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi guru akan dibayarkan pada tahun berikutnya setelah guru tersebut mendapatkan NRG Nomor Registrasi Guru. Jika Bapak/Ibu sudah lulus PPG di akhir 2020 lalu, maka TPG akan mendapatkan TPG di tahun 2021. Apakah Tunjangan Profesi Guru Dihentikan? Di pertengahan tahun 2020 lalu, sempat muncul kabar bahwa tunjangan profesi guru akan dihentikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Hal itu mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020. Peraturan tersebut menyatakan bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan pada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk apresiasi atas profesionalitasnya. Nah, masalahnya terletak di pasal 6, yaitu tunjangan profesi akan diberikan pada guru non PNS, kecuali Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya diberikan oleh Kemenag; dan Guru yang mengabdi di satuan pendidikan kerja sama SPK. Guru SPK adalah guru yang mengajar di sekolah kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing dan Lembaga Pendidikan Indonesia. TPG SPK dihentikan karena dirasa belum memenuhi standar nasional pendidikan, terlebih standar proses yang diberlakukan bagi guru non PNS. Jika Bapak/Ibu tidak termasuk dua kelompok di atas, maka Bapak/Ibu tetap akan mendapatkan tunjangan profesi. Itulah pembahasan Quipper Blog tentang tunjangan profesi guru. Semoga bermanfaat dan bisa menambah semangat Bapak/Ibu dalam mengajar. Untuk mendapatkan informasi lain tentang pendidikan, Bapak/Ibu bisa stay tuned bareng Quipper Blog. Salam Quipper! [spoiler title=SUMBER] Penulis Eka Viandari