1 (satu) buah IPhone6S warna rosegold berikut Simcard Nomor 08161475360; Dikembalikan pada saksi Arief Budiman Soemarko; 31. 1 (satu) unit mesin penggiling kopi/grinder; 32. 1 (satu) unit Teko untuk air panas; 33. 1 (satu) unit Teko Lock and Lock plastic untuk tempat susu; 34. 1 (satu) set meja kursi Table 54; 35. 2 (dua) kaleng contoh susu Jika Anda tidak menerima email, Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA. Dewi Nurita. Eko Ari Wibowo. Sabtu, 8 Mei 2021 12:58 WIB. Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. %PDF-1.3 %âãÏÓ 298 0 obj > endobj xref 298 6 0000000016 00000 n 0000000811 00000 n 0000000877 00000 n 0000001072 00000 n 0000001167 00000 n 0000000416 00000 n Cara Membuat Dan Mengajukan Peninjauan Kembali Agar Dikabul Oleh Majelis Hakim Pk. begini cara membuat dan mengajukan memori pk perdata ke mahkamah agung #peninjauankembali #memoripk tugas kbi surat permohonan merupakan salahsatu jenis surat umum. mohon maaf bila masih kurang dalam penjelasannya conontoh surt permohonan, dalam video ini kita di ajarkan bagaimana cara membuat surat permohonan Permohonan Banding Telah Terdaftar. Pada tahap ini, permohonan banding telah terdaftar di Pengadilan Agama Gunungsitoli, selanjutnya Pengadilan Agama Gunungsitoli akan memproses berkas perkara sebagai berikut : 1. Permohonan Banding yang diajukan pihak tersebut akan diberitahukan kepada pihak Terbanding; 2. Syarat-syarat Permohonan P.K. Sebagaiman telah kita ketahui, bahwa Peninjauan Kembali adalah merupakan upaya hukum luar biasa yang dikenal baik dalam hukum acara Perdata maupun hukum acara TUN. Upaya hukum tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 66 s/d Pasal 76 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 132 UU No. 5 Tahun 1986 (untuk Yahya Harahap dalam bukunya Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (hal. 302) juga berpendapat bahwa putusan perdamaian dengan akta perdamaian yang isinya menghukum pihak-pihak yang bersengketa untuk melakukan persetujuannya, putusan ini mempunyai kekuatan eksekutorial, apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi atau tidak Sehubungan dengan itu, M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 354) menuliskan: Pemidanaan berarti terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ancaman yang ditentukan dalam pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Pasal 66. 1. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali; 2. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan; 3. Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut selama belum diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali itu tidak dapat diajukan lagi. Pasal 67. Yang menarik dalam proses peninjauan kembali kasus Munir adalah, bahwa peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang menjadi hak bagi terdakwa atau ahli warisnya, namun ketentuan ini diterobos oleh jaksa penuntut umum melalui berbagai argumentasi hukum yang akan penulis paparkan pada bab-bab selanjutnya. joHVhy.