Meski sudah diawasi oleh LKPP, pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) tetap memiliki risiko. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, menjelaskan dalam proses PBJP terdapat tiga jenis risiko yang akan ditemui para pihak yang terlibat. Pertama, risiko umum risiko strategis/operasional seperti adanya kegagalan Dalam melakukan kegiatan pengadaan barang atau jasa, perbuatan atau tindakan penyedia barang atau jasa yang dikenakan sanksi di antaranya adalah membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam Kasus korupsi proyek penerapan KTP Elektronik merupakan salah satu contoh kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Indonesia. Kerugian negara akibat korupsi KTP Elektronik ini tebilang sangat besar yakni sebesar Rp. 2,3 triliun dari total dana proyek yang dianggarkan sebesar Rp. 5,9 triliun. Artinya hampir 50% dana proyek KTP pengadaan darurat telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dalam Bab VIII Pengadaan Khusus. Selanjutnya, sesuai amanat Pasal 91 ayat (1) huruf p Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menetapkan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 115 penelitian adalah pemeriksaan secara hati-hati, tekun dan tuntas terhadap suatu gejala untuk menambah pengetahuan manusia. Dengan demikian metode penelitian dapat Procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengadaan barang/jasa secara elektronik dilakukan dengan cara e-tendering atau e-purchasing. Sebagai salah satu dari metode pengadaan barang dan jasa secara 1. Menyusun spesifikasi teknis pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan dan paket pengadaan barang/jasa untuk berbagai jenis pengadaan barang/jasa, yang mencakup : 2. Menganalisis kesesuaian spesifikasi dengan persyaratan, ketentuan, kebutuhan, dan kondisi terkini, melalui kegiatan : * Memahami persyaratan, ketentuan, kebutuhan, dan melihat paket dan prioritas pengadaan barang/jasa. Kegiatan ini secara garis menggabung Judul Modul: Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Buku Informasi Versi : April 2018 Halaman: 6 dari 29 Gambar 1. Garis Besar Kegiatan Perencanaan Pengadaan 2.1.1 Identifikasi kebutuhan dentifikasi kebutuhan pengadaan barang/jasa diawali dengan berbagai aktifitas 1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut PBJ adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. 2. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Salah satu tugas PPK adalah menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa. Penyusunan spesifikasi teknis merupakan hak PPK dan tugas ini adalah sangat riskan dan krusial, karena spesifikasi merupakan dasar dalam proses pengadaan barang/jasa dan tidak boleh mengarah pada merek/brand tertentu. BjKSq0.